Perkara ini sendiri bermula dari gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Atambua, di mana pada tingkat pertama pihak Blandina Luruk Seran telah memenangkan perkara. Namun, para tergugat melalui kuasa hukum mereka, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Di tingkat banding, argumen yang menyebut objek sengketa sebagai hutan adat milik empat suku tidak mampu menggugurkan kekuatan hukum yang dimiliki pihak penggugat.
Lebih lanjut, Alfred menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada putusan perdata semata. Langkah lanjutan kini tengah disiapkan, termasuk proses eksekusi lahan.
“Selain eksekusi, kami juga sedang menyiapkan laporan pidana terhadap 11 orang tergugat. Ini adalah konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, nasib 11 warga Malaka kini berada di ujung tanduk, seiring terbukanya potensi proses hukum pidana yang akan segera berjalan.














