“Kami akan menunggu sampai putusan ini inkracht. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, karena perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sudah dinyatakan secara sah oleh pengadilan,” tegas Norbertus.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pembuktian yang kuat dan tidak terbantahkan.
“Putusan ini membuktikan bahwa dalil yang kami bangun sangat kuat dan berdasar hukum. Seluruh bantahan pihak lawan ditolak karena tidak didukung fakta hukum yang sah,” tegas Alfred.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menguasai atau mengklaim hak milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, Penggugat kini memiliki kekuatan hukum penuh untuk menguasai kembali lahan miliknya secara total.














