Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Avatar photo
×

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Kami akan menunggu sampai putusan ini inkracht. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, karena perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sudah dinyatakan secara sah oleh pengadilan,” tegas Norbertus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pembuktian yang kuat dan tidak terbantahkan.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli di BPMPD Malaka: Uang Rp200 Ribu dari Setiap Kepala Desa untuk HUT RI ke-80 Tanpa Kejelasan

“Putusan ini membuktikan bahwa dalil yang kami bangun sangat kuat dan berdasar hukum. Seluruh bantahan pihak lawan ditolak karena tidak didukung fakta hukum yang sah,” tegas Alfred.

Baca Juga :  Polda NTT Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Tidak Akurat Terkait Kasus Rudi Soik

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menguasai atau mengklaim hak milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, Penggugat kini memiliki kekuatan hukum penuh untuk menguasai kembali lahan miliknya secara total.

Example floating