Menurut Norbertus, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara sengketa tanah Nomor: 46/Pdt.G/2025/PN.Atb sudah sangat jelas dan tidak bisa dipelintir.
“Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagian, dan yang paling penting adalah unsur PMH dinyatakan terbukti. Itu inti dari seluruh perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kemenangan diraih oleh Blandina Luruk Seran selaku Penggugat melawan 11 Tergugat dalam sengketa lahan di Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kabupaten Malaka. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat serta menolak seluruh dalil bantahan yang diajukan pihak Tergugat.
Penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., bersama Norbertus Kehi Bria, S.H. Dalam persidangan, tim hukum Penggugat berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa klaim kepemilikan atas lahan tersebut adalah sah milik kliennya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil-dalil bantahan yang diajukan oleh kuasa hukum para Tergugat, yakni Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., tidak memiliki landasan bukti yang kuat. Akibatnya, seluruh pembelaan pihak Tergugat ditolak secara keseluruhan.














