Sebaliknya, alat bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Penggugat dinilai sah, relevan, dan saling bersesuaian, sehingga dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Menyatakan secara sah bahwa Blandina Luruk Seran adalah pemilik tunggal lahan sengketa di Berasi A.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki dan menguasai lahan tanpa izin dari Penggugat.
Dengan putusan tersebut, status hukum tanah di Berasi A kini menjadi terang dan memiliki kekuatan hukum. Para Tergugat tidak lagi memiliki hak atau dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.
Norbertus juga mengapresiasi kinerja Majelis Hakim PN Atambua.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Norbertus menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.














