Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Avatar photo
×

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Sebaliknya, alat bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Penggugat dinilai sah, relevan, dan saling bersesuaian, sehingga dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Menyatakan secara sah bahwa Blandina Luruk Seran adalah pemilik tunggal lahan sengketa di Berasi A.

Baca Juga :  Kematian Samuel Fahik Memasuki Tahap Krusial, Polres Malaka Kantongi Dua Alat Bukti

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki dan menguasai lahan tanpa izin dari Penggugat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dengan putusan tersebut, status hukum tanah di Berasi A kini menjadi terang dan memiliki kekuatan hukum. Para Tergugat tidak lagi memiliki hak atau dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.

Baca Juga :  Wartawan Ditegur Saat Ambil Gambar Proyek Puskesmas Alkani, Mandor Minta Dokumentasi dari Luar Lokasi

Norbertus juga mengapresiasi kinerja Majelis Hakim PN Atambua.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenangan Ina Hoar di PN Atambua, Conterius Serahkan Putusan dan Piagam Penghargaan, Keluarga Apresiasi

Lebih lanjut, Norbertus menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.

Example floating