Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim
Malaka,Reformanews.com– Kuasa hukum Penggugat, Norbertus Kehi Bria, S.H., menegaskan bahwa klaim pihak lawan yang menyebut gugatan kliennya mengada-ada dan menghayal adalah klaim sesat dan menyesatkan. Hal itu disampaikan Norbertus saat ditemui media ini di Oanmane, Besikama, Sabtu 7 Januari 2026.
“Klaim bahwa kami mengada-ada dan menghayal atas tuntutan ganti rugi sangat kami sayangkan. Sebagai sesama advokat, seharusnya yang dijunjung tinggi adalah kehormatan profesi dengan menghormati setiap putusan pengadilan,” tegas Norbertus.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengada-ada, karena tuntutan ganti rugi tersebut merupakan petitum tambahan dalam gugatan yang secara hukum sah dan lazim diajukan.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak mengada-ada. Tuntutan ganti rugi itu adalah petitum tambahan dalam gugatan. Yang paling utama dan substansial adalah gugatan pokok, yakni pembuktian Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan itu telah dinyatakan terpenuhi oleh Majelis Hakim,” jelas Norbertus.














