Sementara Pasal 9 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa penelantaran rumah tangga mencakup perbuatan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak terhadap anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga : Insentif Triwulan IV 2025 dan Pemotongan Dana BOK di Puskesmas Biuduk Foho Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Malaka tengah mengumpulkan keterangan dan bukti awal guna mendalami kebenaran laporan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Kasus ini menegaskan bahwa penelantaran dalam rumah tangga bukan sekadar urusan pribadi, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














