Sementara itu, Pasal 50B Ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan melalui konsultasi dengan camat dan disertai rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Penjabat Desa Lorotulus, Balthasar Gamel Atok, diduga memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dengan Camat Wewiku serta tanpa adanya surat rekomendasi resmi. Bahkan, pemberhentian tersebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp.
“Ini sangat mencederai tata kelola pemerintahan desa yang baik. Bupati Malaka itu birokrat tulen, tapi bawahannya justru bersikap arogan dan melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan keras Bupati Malaka yang sebelumnya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa atau penjabat desa yang bertindak sewenang-wenang.
“Bupati SBS sudah bilang dengan tegas, kalau ada kepala desa atau penjabat yang seenaknya mengganti aparat desa, dia yang akan diganti. Jangan main kuasa, jangan arogan. Itu pelanggaran serius,” pungkasnya.














