Lebih ironis lagi, lanjut dia, pemberhentian perangkat desa tersebut diduga hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
“Ini sangat tidak etis dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pemberhentian aparat desa itu bukan urusan pribadi, tapi harus lewat mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), telah menegaskan kepada seluruh kepala desa maupun penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.
“Bupati sudah tegas menyampaikan bahwa kepala desa maupun penjabat desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak,” katanya, menirukan pernyataan Bupati Malaka.
Pernyataan tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh bupati atas usul kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.














