Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Diduga Langgar Aturan, Pemuda Lorotulus Desak Bupati SBS–HMS Ganti Penjabat Desa.

Avatar photo
×

Diduga Langgar Aturan, Pemuda Lorotulus Desak Bupati SBS–HMS Ganti Penjabat Desa.

Sebarkan artikel ini
diduga-langgar-aturan-pemuda-lorotulus-desak-bupati-sbs-hms-ganti-penjabat-desa
Diduga Langgar Aturan, Pemuda Lorotulus Desak Bupati SBS–HMS Ganti Penjabat Desa.

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Lebih ironis lagi, lanjut dia, pemberhentian perangkat desa tersebut diduga hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan desa yang berlaku.

“Ini sangat tidak etis dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pemberhentian aparat desa itu bukan urusan pribadi, tapi harus lewat mekanisme hukum,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), telah menegaskan kepada seluruh kepala desa maupun penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.

Baca Juga :  Warga Resah! Kepala Desa Naas Jarang Masuk Kantor, Pelayanan Publik Terganggu

“Bupati sudah tegas menyampaikan bahwa kepala desa maupun penjabat desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak,” katanya, menirukan pernyataan Bupati Malaka.

Baca Juga :  Dugaan Penelantaran Istri dan Anak: Keluarga Korban Resmi Laporkan Mahasiswa ke Polres Malaka

Pernyataan tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh bupati atas usul kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.

Example floating