Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Avatar photo
×

12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Sebarkan artikel ini
12-tahun-tidak-menafkahi-istri-dan-anak-diduga-hidup-bersama-wil-pj-desa-rabasa-haerain-dilaporkan-ke-polisi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77
dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam perspektif legal doctrine hukum pidana, tindak pidana penelantaran anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa bergantung pada legal complaint (aduan dari pihak yang dirugikan). Dengan demikian, proses hukum dapat tetap berjalan meskipun korban suatu waktu menarik laporan.

Baca Juga :  Aset Negara Dipakai Keluarga, Kepsek SDK Bolan Disorot Publik

Maria Irene Luruk juga mendesak Pemerintah Kabupaten Malaka, khususnya Bupati Malaka, agar segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara hingga adanya kejelasan status hukum, karena menurut dia tindakan AN tidak mencerminkan public morality dan public virtue seorang aparat pemerintahan.

Baca Juga :  Kepala SDI Soe Ungkap Fakta Baru di Balik Kasus Keracunan MBG: “Makanan Datang Terlambat dan Beraroma Basi”

“Saya berharap Bupati Malaka segera memberhentikan untuk sementara. Karena sebagai pemimpin, dia menjadi contoh. Tapi yang terjadi justru dia meninggalkan keluarga,” tegas Maria.

Kasus ini berpotensi menjadi precedent case bagi penegakan norma hukum keluarga dan moral governance bagi aparatur desa di Kabupaten Malaka dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.

Example floating