12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!
Malaka, RFC – Dugaan pelanggaran norma hukum keluarga dan dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri kembali mencuat, kali ini menyeret nama seorang pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Pj Kades berinisial AN resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Malaka karena diduga meninggalkan istri sah dan empat orang anaknya sejak tahun 2013, atau 12 tahun lamanya, tanpa adanya pemenuhan kewajiban nafkah sebagaimana mandat hukum positif yang berlaku.
Laporan resmi tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka pada Sabtu, 08 November 2025. Berdasarkan dokumen yang dikonfirmasi media ini, laporan tersebut teregister dengan Nomor Polisi: LP/B/227/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Istri sah AN, Maria Irene Luruk, yang ditemui di halaman SPKT Polres Malaka, menegaskan bahwa suaminya sejak tahun 2013 telah meninggalkan rumah tangga, diduga kuat hidup bersama perempuan lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan dirinya selaku istri sah. Selain meninggalkan kewajiban rumah tangga, ia menyebut bahwa AN tidak pernah memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak-anak mereka.














