Lima mantan caleg dari Pemilu 2024 diduga lolos seleksi P3K di Kabupaten TTS secara tidak sah. BKPSDM mengaku tak tahu status mereka. Dugaan manipulasi data pun menyeruak.
Reformanews.Com, TTS – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2025 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali disorot tajam. Pasalnya, sebanyak lima orang mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Pemilu 2024 diketahui lolos seleksi administrasi tahap II, dan namanya tercantum dalam pengumuman resmi pasca masa sanggah.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa kelima eks caleg tersebut berasal dari partai-partai besar peserta Pemilu 2024. Di antaranya inisial TVVT dari Partai Golkar, MB dan LFWS dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NIST dari Partai Perindo, serta VES dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Temuan ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi data peserta dalam proses seleksi P3K, khususnya pada aspek verifikasi tenaga honorer. Status mereka sebagai eks caleg semestinya menimbulkan pertanyaan terhadap keabsahan dokumen pengakuan sebagai tenaga honorer, terutama mengingat banyaknya laporan yang menyebut bahwa mereka tidak aktif bekerja di instansi pemerintah sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.














