“Sudah terlalu lama saya diam. Saya sudah tidak mampu, jadi saya terpaksa melapor,” ungkap Maria.
Maria menegaskan bahwa ia menanggung seluruh biaya hidup empat anak mereka selama ini secara mandiri, dan sang suami tidak pernah memberikan kontribusi nafkah ataupun bantuan pembiayaan dalam bentuk apapun.
Kasus yang dilaporkan ini berada dalam lingkup lex specialis dan lex generalis sekaligus. Dari perspektif hukum administrative state, AN yang merupakan seorang pejabat publik dapat dikenai ketentuan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam instrumen regulatif:
PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah PP No. 45 Tahun 1990
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Dalam norma ini, PNS pria yang berupaya bercerai wajib memberikan nafkah satu per tiga kepada anak dan satu per tiga kepada istri, dan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Sedangkan dalam domain hukum pidana materiel, tindakan penelantaran keluarga termasuk dalam kategori tindak pidana domestic violence dan menimbulkan consequences criminal liability sebagaimana diatur dalam:














