Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Avatar photo
×

12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Sebarkan artikel ini
12-tahun-tidak-menafkahi-istri-dan-anak-diduga-hidup-bersama-wil-pj-desa-rabasa-haerain-dilaporkan-ke-polisi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Sudah terlalu lama saya diam. Saya sudah tidak mampu, jadi saya terpaksa melapor,” ungkap Maria.

Maria menegaskan bahwa ia menanggung seluruh biaya hidup empat anak mereka selama ini secara mandiri, dan sang suami tidak pernah memberikan kontribusi nafkah ataupun bantuan pembiayaan dalam bentuk apapun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kasus yang dilaporkan ini berada dalam lingkup lex specialis dan lex generalis sekaligus. Dari perspektif hukum administrative state, AN yang merupakan seorang pejabat publik dapat dikenai ketentuan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam instrumen regulatif:

Baca Juga :  Polres Malaka Bergerak: Edukasi dan Sosialisasi Jadi Senjata Tekan Kekerasan Seksual Anak

PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah PP No. 45 Tahun 1990

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Baca Juga :  Cuma Ingin Pastikan Wartawan atau Bukan, Vicky Nahak Laporkan Vester LN ke Polres Belu

Dalam norma ini, PNS pria yang berupaya bercerai wajib memberikan nafkah satu per tiga kepada anak dan satu per tiga kepada istri, dan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Baca Juga :  Bentrok di Malaka: Serda Hendrik Jadi Korban, Tiga Kapolsek dan ABS Dianggap Lalai

Sedangkan dalam domain hukum pidana materiel, tindakan penelantaran keluarga termasuk dalam kategori tindak pidana domestic violence dan menimbulkan consequences criminal liability sebagaimana diatur dalam:

Example floating