Example floating
Example floating
Berita

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Avatar photo
×

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Sebarkan artikel ini
mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-balik-nama-sertipikat-maksimal-10-hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kementerian ATR/BPN tidak berhenti pada 17 Kantah. Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap.

Sebanyak 24 Kantah tambahan direncanakan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Setelah itu, cakupan akan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Nusron mengatakan perluasan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap cakupan pelayanan pertanahan secara nasional.

Baca Juga :  Satu Dekade Bertahan di Rumah Tak Layak Huni, Petani Disabilitas di Renrua Dahulukan Pendidikan Anak

“Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Jeritan Flores Timur Dijawab! GMNI Kupang Turun Galang Dana Kemanusiaan

Dengan demikian, strategi pemerintah bukan sekadar memperbanyak jumlah kantor yang menerapkan sistem baru. Pemerintah menargetkan kantor-kantor dengan volume layanan terbesar menjadi bagian dari transformasi terlebih dahulu agar dampaknya segera dirasakan sebagian besar masyarakat.

Baca Juga :  Revolusi Ruang! ATR/BPN Targetkan Konsolidasi Tanah Selesai Tahun Ini

Transformasi Peralihan Hak Terintegrasi juga membawa pesan lebih luas mengenai reformasi pelayanan publik.

Example floating