Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari
JAKARTA, RFC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026. Layanan ini ditujukan untuk memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian balik nama sertipikat maksimal 10 hari.
Transformasi layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kepastian waktu menjadi prinsip utama dalam pembaruan layanan pertanahan.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, inovasi tersebut tidak semata-mata menyederhanakan prosedur, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.














