Example floating
Example floating
Berita

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Avatar photo
×

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Sebarkan artikel ini
mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-balik-nama-sertipikat-maksimal-10-hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Nusron menegaskan transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada dasarnya bertujuan memastikan negara hadir dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” kata Nusron.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Peluncuran Peralihan Hak Terintegrasi pada akhirnya bukan hanya tentang memangkas waktu balik nama sertipikat menjadi maksimal 10 hari. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah membangun pelayanan publik yang cepat, terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian.

Baca Juga :  PHPT PMKRI Salatiga Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Warga dan Aktivis PMKRI Ende

Jika implementasinya konsisten dan cakupannya berhasil diperluas hingga 100 Kantah, transformasi tersebut berpotensi mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya sederhana: berkas diproses sesuai prosedur, waktunya jelas, dan hak atas tanah memperoleh kepastian tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berlarut-larut.

Example floating