Nusron menegaskan transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada dasarnya bertujuan memastikan negara hadir dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” kata Nusron.
Peluncuran Peralihan Hak Terintegrasi pada akhirnya bukan hanya tentang memangkas waktu balik nama sertipikat menjadi maksimal 10 hari. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah membangun pelayanan publik yang cepat, terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian.
Jika implementasinya konsisten dan cakupannya berhasil diperluas hingga 100 Kantah, transformasi tersebut berpotensi mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya sederhana: berkas diproses sesuai prosedur, waktunya jelas, dan hak atas tanah memperoleh kepastian tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berlarut-larut.














