“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” katanya.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi dirancang melalui tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari.
Kementerian ATR/BPN menerapkan pendekatan fiktif positif dalam tahapan tersebut. Artinya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui.
Setelah itu, proses berlanjut pada tahap kedua, yakni pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan batas waktu maksimal dua hari.
Tahap ketiga merupakan pemrosesan berkas permohonan di Kantor Pertanahan yang ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari.
Skema ini menjadi penting karena proses balik nama sertipikat selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan instansi. Dengan integrasi proses dan batas waktu yang jelas, pemerintah berupaya mengurangi ketidakpastian yang dirasakan masyarakat.














