Pada tahap pertama, layanan Peralihan Hak Terintegrasi diterapkan di 17 Kantah yang tersebar di sejumlah daerah.
Penerapan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah sebagai bentuk komitmen menjalankan transformasi layanan secara konsisten.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Masuknya Kantah Kota Kupang dalam fase awal menjadi bagian penting bagi Nusa Tenggara Timur. Artinya, masyarakat Kota Kupang termasuk yang mulai mendapatkan akses terhadap skema layanan pertanahan dengan target waktu penyelesaian yang lebih pasti.














