Keputusan strategis lain yang dinilai menjadi tonggak baru perjalanan Bank NTT adalah pengesahan perubahan status perusahaan menjadi Perseroda. Dengan demikian, PT Bank NTT kini resmi bertransformasi menjadi Bank NTT Perseroda.
Perubahan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri setelah melalui konsultasi bersama Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD Provinsi NTT.
“Perubahan menjadi Perseroda sudah disepakati bersama sesuai aturan dan rekomendasi Kemendagri,” tegas Melkiades.
Penguatan Bank NTT juga ditandai dengan tambahan penyertaan modal dari sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi NTT menambah modal sebesar Rp30 miliar, Kabupaten Malaka Rp5 miliar, dan Kabupaten Alor Rp3 miliar.
Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, forum RUPS juga menyetujui skema inbreng atau penyertaan modal melalui aset non-tunai seperti tanah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Bank NTT ke depan.
Di tengah berbagai keputusan strategis itu, Melkiades menegaskan bahwa orientasi utama Bank NTT tetap harus berpihak kepada masyarakat kecil dan sektor produktif.














