Example floating
Example floating
Berita

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Avatar photo
×

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI
Dok ( Afon Nahak, SH.)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

“Sudah satu tahun lebih masa jabatan PJ selesai. Kami mau buat Musdes, mau cairkan dana desa, tapi bingung siapa yang berhak tanda tangan. Warga juga susah urus surat administrasi di desa,” ujar Afon, menyampaikan aspirasi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Ketua IKS PI Kera Sakti Cabang Malaka Tegaskan Komitmen Dukung Polri Jaga Kamtibmas

Ia menilai Bupati Malaka harus segera mengambil langkah dan keputusan agar roda pemerintahan desa tidak mengalami stagnasi.

 

Menurut Afon, ketidakjelasan status jabatan kepala desa dapat berdampak terhadap berbagai pelayanan masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), penyaluran bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pelaksanaan program pembangunan desa.

Baca Juga :  BEM STISIP Fajar Timur Atambua Kritik Bupati Belu, Nilai Anggaran Daerah Lebih Banyak Dihabiskan untuk Seremoni

 

Advokat Afon Nahak bersama masyarakat Malaka menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Stefanus Bria Seran.

 

Pertama, segera menggantikan Penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah selesai dengan pejabat yang memiliki Surat Keputusan resmi.

Baca Juga :  Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

 

Kedua, mempercepat proses pelantikan Kepala Desa definitif sesuai hasil Pilkades yang masih tertunda.

Example floating