Atas persoalan tersebut, Afon mendesak Bupati Malaka untuk segera mengevaluasi seluruh Penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malaka juga diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi pejabat baru atau mempercepat proses pelantikan Kepala Desa definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Afon juga meminta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
“Negara hadir di desa lewat kepala desa. Kalau pimpinannya tidak jelas, bagaimana warga mau urus surat, BLT, dan pembangunan?” ujar Afon.
Afon Nahak mengatakan, masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka, termasuk Kecamatan Malaka Barat, Malaka Tengah dan Wewiku, menyampaikan keluhan terkait ketidakpastian jabatan Penjabat Kepala Desa.
Menurutnya, persoalan tersebut mulai berdampak terhadap sejumlah proses administrasi dan kegiatan pemerintahan di tingkat desa.














