Example floating
Example floating
Berita

Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

Avatar photo
×

Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik
Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Saatnya Masyarakat Desa Maktihan Menggugat: Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Tuai Sorotan Publik

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Dugaan rangkap jabatan oleh Pejabat sementara (Pj) Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kian menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Masyarakat Resah, Petugas SPBU Wealaus Diduga Lebih Utamakan Pengisian BBM ke Jerigen Dibanding Kendaraan

Sosok Robertus Bellarminus Klau, S.T. diduga merangkap beberapa jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai bendahara ASKAP PSSI dan Bendahara Umum DPRD Kabupaten Malaka.

Praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Justin Aldrin dan Deretan Artis Lokal Siap Guncang Atambua, Opening Coffee Titik Temu Space Diprediksi Jadi Pusat Perhatian

Salah satu warga Desa Maktihan, Afon Nahak, dalam pernyataannya kepada media Reformanews.com pada 12 April 2026, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah meresahkan masyarakat. Ia menilai, jabatan ganda yang diemban Pj Kepala Desa membuat arah kebijakan tidak lagi berpihak kepada kepentingan warga.

Baca Juga :  PMKRI Malaka Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Martina Rafu, Germas PMKRI Malaka Serukan Aksi Nyata

“Kami minta kepada Bupati Malaka agar segera bertindak tegas. Jabatan ganda jelas ada larangannya dan merugikan masyarakat,” tegas Afon Nahak.

Example floating