Ketiga, membuka dan menyampaikan jadwal Pilkades serentak gelombang berikutnya secara transparan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala desa.
Afon menegaskan, kepastian mengenai pengisian jabatan Kepala Desa sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Hingga saat ini, menurut informasi yang disampaikan Afon, sejumlah posisi Penjabat Kepala Desa yang telah menjabat selama satu tahun masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Malaka.
Sementara itu, belum adanya kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades membuat masyarakat masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah terkait pengisian jabatan Kepala Desa secara definitif.
Afon Nahak menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindakan, kami bersama masyarakat akan layangkan aduan resmi ke Kemendagri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bupati Malaka serta pihak Pemerintah Kabupaten Malaka terkait desakan tersebut.














