Putra merujuk pada asas hukum pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menurutnya mengandung prinsip bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus memiliki tingkat kejelasan yang kuat.
Ia menyebut dalam fakta persidangan pada 16 Juli 2026, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa di Hotel Setia.
Namun, menurut Putra, keterangan para saksi yang diperiksa belum mampu membuktikan kesalahan kliennya secara meyakinkan.
“Semua saksi yang dihadirkan dan diperiksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa Rivel Sila. Barang bukti yang dihadirkan JPU juga tidak ada sama sekali yang merujuk kepada terdakwa,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung mengenai Visum et Repertum yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan terdakwa Rivel Sila.
“Visum et Repertum juga tidak merujuk kepada terdakwa. Yang ditemukan adalah adanya tanda kekerasan dan terdapat luka lama,” kata Putra.














