Example floating
Example floating
Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Putra merujuk pada asas hukum pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menurutnya mengandung prinsip bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus memiliki tingkat kejelasan yang kuat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Ia menyebut dalam fakta persidangan pada 16 Juli 2026, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa di Hotel Setia.

Baca Juga :  Mandataris PMKRI Tambolaka Ajak Kader Konsisten Perjuangkan Kaum Tertindas

 

Namun, menurut Putra, keterangan para saksi yang diperiksa belum mampu membuktikan kesalahan kliennya secara meyakinkan.

 

“Semua saksi yang dihadirkan dan diperiksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa Rivel Sila. Barang bukti yang dihadirkan JPU juga tidak ada sama sekali yang merujuk kepada terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasangan Lansia di Lamaknen Berjuang Sendiri Hadapi Longsor, Minta Perhatian Pemerintah

 

Ia juga menyinggung mengenai Visum et Repertum yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan yang dapat dikaitkan secara langsung dengan terdakwa Rivel Sila.

 

Baca Juga :  Apresiasi Disertai Kritik: BEM STISIP Fajar Timur Ingatkan Pemkab Belu Jangan Tunggu Tekanan Publik Baru Perbaiki Jalan

“Visum et Repertum juga tidak merujuk kepada terdakwa. Yang ditemukan adalah adanya tanda kekerasan dan terdapat luka lama,” kata Putra.

Example floating