Example floating
Example floating
Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Putra mengatakan, perbedaan tuntutan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap para terdakwa yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Ia juga menyinggung mengenai tersangka Pice Kota yang menurutnya memiliki peran dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  GMNI Cabang Belu Kecam Penolakan Kader dalam Seleksi Sekdes Loonuna, Desak Bupati Belu Copot Kades Jika Terbukti Langgar Aturan

 

“Tersangka Pice Kota memfasilitasi dan menyuruh terdakwa menjemput Roi Mali. Yang secara nyata melakukan hubungan dengan korban adalah Roi Mali, tetapi dituntut lebih rendah. Sementara orang yang menurut kami memfasilitasi masih berkeliaran di luar dan terdakwa Rivel Sila justru menanggung semua beban dosa dan perbuatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kandang Ayam BUMDes Renrua Terbengkalai, Anselmus Luan: SPJ Belum Rampung, Hak Aparat Desa Sejak Januari Belum Dibayar

 

Menurut Putra, pihaknya juga mempertanyakan alasan berkas tersangka Pice Kota yang disebut telah beberapa kali dikembalikan atau ditolak oleh JPU.

 

“Kesannya JPU mengistimewakan tersangka Pice Kota. Kasus ini ada tiga paket pelaku utama,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Amblas di Dusun Haliamanas Ancam Keselamatan Warga, Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemerintah

 

Selain persoalan perbedaan tuntutan, Penasehat Hukum Rivel Sila juga menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan.

Example floating