Putra mengatakan, perbedaan tuntutan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap para terdakwa yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara.
Ia juga menyinggung mengenai tersangka Pice Kota yang menurutnya memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Tersangka Pice Kota memfasilitasi dan menyuruh terdakwa menjemput Roi Mali. Yang secara nyata melakukan hubungan dengan korban adalah Roi Mali, tetapi dituntut lebih rendah. Sementara orang yang menurut kami memfasilitasi masih berkeliaran di luar dan terdakwa Rivel Sila justru menanggung semua beban dosa dan perbuatan,” tegasnya.
Menurut Putra, pihaknya juga mempertanyakan alasan berkas tersangka Pice Kota yang disebut telah beberapa kali dikembalikan atau ditolak oleh JPU.
“Kesannya JPU mengistimewakan tersangka Pice Kota. Kasus ini ada tiga paket pelaku utama,” katanya.
Selain persoalan perbedaan tuntutan, Penasehat Hukum Rivel Sila juga menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan.














