Example floating
Example floating
Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

“Kami mohon Majelis Hakim melihat bahwa JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Terdakwa sejak awal persidangan juga selalu bersikap sopan dan jujur,” ujarnya.

Baca Juga :  MUKA TIMUR OFFICIAL HADIRKAN WARNA BARU MUSIK NTT, PADUKAN TRADISI DAN MODERN

 

Dalam pledoi tersebut, Penasehat Hukum juga menyoroti pernyataan korban ACT yang sebelumnya disampaikan kepada media.

 

Menurut Putra, korban pernah menyampaikan kepada media online bahwa dirinya mengalami intimidasi ketika mengikuti persidangan. Ia juga menyebut korban dalam pernyataannya kepada media mengatakan bahwa tindakan yang dialaminya dilakukan oleh satu orang, yang disebut sebagai Roi Mali.

Baca Juga :  Detik-Detik Menuju Perarakan Ina Maria Nai Feto Malaka, Drumband Mulai Bersiap

 

“Korban telah mengatakan ke media bahwa dirinya diperkosa oleh satu orang saja, yaitu Roi Mali, bukan terdakwa Rivel Sila. Pernyataan itu disampaikan korban jauh sebelum pemeriksaan terdakwa dan tuntutan hukum terhadap terdakwa,” jelas Putra.

Baca Juga :  Ratusan Siswa dan Orang Tua Padati BRI Halilulik untuk Pencairan Dana PIP

 

Example floating