Example floating
Example floating
Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Putra berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan pihaknya dalam pledoi, termasuk fakta-fakta yang menurut Penasehat Hukum tidak menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam perbuatan yang didakwakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Baca Juga :  PMKRI Atambua Desak Polres Belu Evaluasi Polsek Tasbar, Kasus Pengeroyokan Weklalenok Mandek

“Kami percaya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pledoi yang telah kami bacakan hari ini. Pada prinsipnya kami meminta Hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Putra.

 

Ia juga menekankan kondisi terdakwa yang masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani perkuliahan semester VI.

Baca Juga :  PMKRI Kutuk Keras Mogok Dokter Spesialis RSUD Mgr. Gabriel Manek, Desak Sanksi Tegas

 

“Kami berharap Hakim bisa mengambil keputusan yang baik, mengingat terdakwa masih dalam perkuliahan. Masa depannya harus diperjuangkan,” tutup Putra.

 

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan proses hukum perkara tersebut. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan JPU, pledoi Penasehat Hukum, alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Example floating