Putra berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan pihaknya dalam pledoi, termasuk fakta-fakta yang menurut Penasehat Hukum tidak menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam perbuatan yang didakwakan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pledoi yang telah kami bacakan hari ini. Pada prinsipnya kami meminta Hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Putra.
Ia juga menekankan kondisi terdakwa yang masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani perkuliahan semester VI.
“Kami berharap Hakim bisa mengambil keputusan yang baik, mengingat terdakwa masih dalam perkuliahan. Masa depannya harus diperjuangkan,” tutup Putra.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan proses hukum perkara tersebut. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan JPU, pledoi Penasehat Hukum, alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.














