Example floating
Example floating
Berita

Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Avatar photo
×

Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

Malaka, Reformanews.com – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Atambua kembali menjadi saksi: nama yang sama, hasil yang sama. Tim hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H kembali harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan yang mereka tangani kembali kandas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Jika dalam perkara sebelumnya Nomor 46 mereka kalah sebagai pihak tergugat, kini dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Atb mereka kembali tumbang sebagai kuasa hukum penggugat.

Baca Juga :  Video Jadi Bukti, Bukan Fitnah? Pihak PS Angkat Bicara di Tengah Polemik Taneotob

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua secara tegas menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena mengandung cacat formil yang fatal.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sepenuhnya menerima eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di Moskow, Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dengan Rusia di Tengah Dinamika Global

Artinya, sebelum masuk substansi perkara, gugatan tersebut sudah gugur di tahap awal prosedur hukum.

Example floating