Melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com pada selasa (17/03/2026), Pendamping PKH Desa halimodok menegaskan kami dari Pendamping PKH Desa Halimodok ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
Perlu kami tegaskan bahwa KPM yang bersangkutan tidak dipaksa untuk mundur dari program PKH.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Yang terjadi adalah proses Graduasi Mandiri, yaitu kondisi di mana KPM dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Adapun pertimbangan kami, yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik, termasuk telah memiliki kendaraan (mobil), sehingga dinilai layak untuk digraduasi agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.














