Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan tidak adanya proses verifikasi langsung atau klarifikasi dari pihak pendamping sebelum keputusan penghentian bantuan dilakukan.
Selain Mama Agata, dalam wawancara tersebut juga terungkap bahwa ada penerima manfaat lain yang mengalami hal serupa. Salah satunya adalah Florentina Lubar, penerima PKH kategori disabilitas yang juga disebut diberhentikan dari program.
“Bukan hanya saya, ada juga penerima lain, termasuk yang disabilitas, yang diberhentikan. Ini sangat tidak adil karena mereka sangat membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Mama Agata menilai tindakan pendamping PKH tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur yang jelas. Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau proses pendataan ulang sebagaimana mestinya dalam mekanisme PKH.
Dalam kesempatan wawancara itu, ia meminta Dinas Sosial Kabupaten Belu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pendamping PKH Desa Halimodok.
“Kami minta Dinas Sosial segera periksa dan kalau terbukti, pendamping itu harus diberhentikan. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” tegasnya.














