Example floating
Example floating
Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Avatar photo
×

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Kontradiksi kebijakan semakin terlihat ketika di satu sisi guru honor diwajibkan melamar kembali setiap awal tahun pelajaran, tetapi di sisi lain sekolah dilarang merekrut guru honor baru sejak 1 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Baca Juga :  Keluarga Fransiskus Xaverius Asten Penuhi Panggilan Polda NTT, Kuasa Hukum Minta Penelusuran Mendalam

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seorang guru harus melamar jika sekolah tidak diperbolehkan merekrut?

Di titik ini, publik patut mempertanyakan konsistensi logika kebijakan tersebut. Apakah aturan ini benar-benar dipahami secara komprehensif, atau justru digunakan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di sekolah?

Baca Juga :  Lampu Lalu Lintas di Perempatan Perpustakaan Daerah Malaka Tak Berfungsi, Hanya Kuning Berkedip

 

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak satuan pendidikan di Kabupaten Malaka masih kekurangan tenaga pengajar. Tanpa guru honor, tidak sedikit rombongan belajar yang berpotensi kehilangan guru kelas atau guru mata pelajaran.

 

Baca Juga :  Mahasiswa Apatis di Bawah Bayang Kapitalisme Kampus: Intelektual yang Kehilangan Arah

Jika kebijakan larangan perekrutan guru honor diterapkan secara mutlak, maka konsekuensinya harus jelas: pemerintah daerah harus mampu menyediakan tenaga pengganti dalam jumlah yang cukup. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan melahirkan persoalan baru dalam pelayanan pendidikan.

Example floating