Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Oleh: Theodorus Kiik
BELU, RFC – Sebuah istilah yang terdengar sederhana tiba-tiba mengusik rasa keadilan banyak orang: “guru honor ilegal.” Istilah ini mencuat dalam sebuah forum mediasi ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka menyebut adanya guru honor yang dianggap “ilegal”.
Bagi sebagian orang, mungkin ini sekadar istilah administratif. Namun bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah dengan segala keterbatasan, label tersebut terasa seperti penghakiman atas pengabdian yang telah mereka jalani bertahun-tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas menegaskan bahwa guru honor yang tidak melamar kembali setiap awal tahun pelajaran dapat dianggap sebagai guru honor ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan lagi merekrut guru honor baru sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.














