Example floating
Example floating
Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Avatar photo
×

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Oleh: Theodorus Kiik

 

BELU, RFC – Sebuah istilah yang terdengar sederhana tiba-tiba mengusik rasa keadilan banyak orang: “guru honor ilegal.” Istilah ini mencuat dalam sebuah forum mediasi ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka menyebut adanya guru honor yang dianggap “ilegal”.

Baca Juga :  Gedung Polsek Lama di Renrua Terlantar, Mantan Ketua HIMAR Desak Kejelasan Status dan Pemanfaatan

 

Bagi sebagian orang, mungkin ini sekadar istilah administratif. Namun bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah dengan segala keterbatasan, label tersebut terasa seperti penghakiman atas pengabdian yang telah mereka jalani bertahun-tahun.

Baca Juga :  Dana Desa Turun Drastis, Kades Kateri: Kami Dilatih Menjadi Desa Mandiri Berita Mendalam

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas menegaskan bahwa guru honor yang tidak melamar kembali setiap awal tahun pelajaran dapat dianggap sebagai guru honor ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan lagi merekrut guru honor baru sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Example floating