Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Avatar photo
×

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Kupang, Reformanews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial, melainkan berkaitan dengan ruang hidup masyarakat serta akses publik terhadap wilayah pesisir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Hal tersebut disampaikan WALHI NTT dalam siaran pers resmi yang diterima Reformanews.com, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  DPC PERADI Atambua Turun ke Desa Oanmane, Dorong Warga Paham Hukum”

Dalam rilis tersebut, WALHI NTT menjelaskan bahwa Erasmus Frans Mandato dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025.

Baca Juga :  Polres Malaka dan SMSI Berbagi Berkah Ramadan: Takjil Mengalir, Toleransi Tumbuh, Kamtibmas Terjaga

Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut. Jalan yang ditutup disebut merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.

Baca Juga :  PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Disebutkan pula bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup.

Example floating