Timor Tengah Selatan, RFC – Suku Boti, komunitas adat yang hidup di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mencatat sejarah baru. Tanah ulayat mereka kini masuk ke dalam agenda Pendaftaran Tanah Ulayat Nasional yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini menjadikan Suku Boti sebagai role model nasional dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Pada Kamis, 18 September 2025, Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Boti, TTS. Acara tersebut serentak dilaksanakan di tiga kabupaten NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa program ini adalah bukti keseriusan negara dalam melindungi masyarakat adat.
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Deni Santo.














