Ia juga mengingatkan masyarakat adat untuk tetap menggunakan dan mengelola tanahnya sesuai kaidah hukum adat, menjaga alam, dan meningkatkan kesejahteraan komunitas.
Dalam rangkaian acara, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat setempat. Penyerahan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak adat bisa berjalan paralel dengan kepastian hukum formal.
Program ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Fokusnya adalah mendorong tata kelola pertanahan dan tata ruang yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Meski disambut positif, program pendaftaran tanah ulayat menyimpan tantangan. Penentuan batas ulayat kerap menimbulkan perbedaan persepsi antar kelompok adat, sementara proses administrasi membutuhkan waktu dan kejelasan hukum yang tidak sederhana.
Di sisi lain, pengakuan formal atas tanah ulayat diyakini bisa menjadi jalan keluar bagi potensi konflik agraria yang kerap muncul di daerah. Dengan adanya kepastian hukum, tanah adat tidak lagi menjadi objek sengketa, melainkan menjadi sumber daya produktif untuk kesejahteraan masyarakat.














