Kasus Dugaan Pemerasan Mengguncang TTS, Pengacara Muda Belu Minta Polisi Bertindak Tegas
BELU, RFC – Pengacara muda asal Kabupaten Belu, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) guna menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial E.B.
Pernyataan tersebut diterima media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/04/2026) Oleh Ma Putra Dapatalu,SH.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP: B/23/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 482 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, terlapor E.B menghubungi korban untuk mengajak bertemu di salah satu rumah makan di Kota Soe dengan dalih membahas suatu persoalan.














