Dari hasil identifikasi awal, tanah ulayat milik Suku Boti memiliki luas kurang lebih 293 hektare. Langkah berikutnya adalah penunjukan batas, persetujuan para pihak adat, pengukuran, hingga pemetaan. Hasilnya nanti akan diterbitkan dalam bentuk peta bidang, sebagai dasar administrasi hukum pertanahan.
Menurut Deni Santo, keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap merupakan syarat mutlak. “Pemerintah hanya memfasilitasi, namun keputusan tentang batas dan pengelolaan tetap harus disepakati bersama masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Suku Boti Dipilih Jadi Role Model Nasional
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pemilihan Suku Boti sebagai lokasi prioritas bukan tanpa alasan. Suku Boti dinilai sebagai komunitas adat yang masih eksis, menjaga tradisi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun hukum yang berlaku.
“Dengan kegiatan ini, kita berharap lahir cahaya baru dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat. Suku Boti menjadi contoh bagaimana adat dan negara bisa berjalan beriringan,” tegas Eduard.














