Reformanews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan penetapan ini, lahan yang sudah masuk dalam kategori LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan lain selamanya, kecuali diganti dengan lahan lain yang memiliki produktivitas setara.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025). Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.
“Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya. Jika terpaksa diubah, maka harus mengganti lahan tersebut dengan produktivitas yang setara,” tegas Nusron Wahid di hadapan sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian.
Sawah Tadah Hujan Juga Masuk LP2B
Menteri Nusron menambahkan, penetapan LP2B tidak hanya berlaku bagi lahan sawah irigasi teknis, tetapi juga mencakup lahan sawah tadah hujan. Menurutnya, lahan tadah hujan memiliki potensi untuk dikembangkan dengan tanaman yang sesuai kondisi air yang tersedia.














