“Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, masih bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang sesuai. Ini bagian dari upaya kita memaksimalkan seluruh potensi pertanian,” jelas Nusron.
Dua Langkah Strategis Pemerintah
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan dua langkah utama guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Langkah pertama adalah menciptakan sawah baru, sementara langkah kedua mengoptimalkan lahan sawah yang sudah ada.
“Kami akan segera membuka sawah baru dan memaksimalkan produktivitas lahan yang sudah ada agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” ujar Zulkifli Hasan.
Selain itu, Zulkifli menyampaikan perlunya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan posisi Menko. Revisi tersebut akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari 8 provinsi menjadi 20 provinsi.
“Penambahan cakupan ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian di seluruh wilayah Indonesia. Dengan revisi ini, kita akan memasukkan 12 provinsi tambahan,” tambahnya.
12 Provinsi Baru Masuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
Adapun 12 provinsi baru yang lahannya akan masuk kategori LSD meliputi:
- Aceh
- Sumatra Utara
- Riau
- Jambi
- Sumatra Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait.
Komitmen Jangka Panjang untuk Kedaulatan Pangan
Penetapan 87% lahan baku sawah menjadi LP2B merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan di masa depan. Dengan kebijakan ini, diharapkan konversi lahan sawah menjadi area non-pertanian dapat dikendalikan secara ketat.














