Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem “kekuasaan pemerintahan negara” (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Prinsip dasar konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi POLRI dengan tegas dan secara jelas – tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain. Juga tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain.
Doktrin konstitusional dan makna otentik dari ketentuan tersebut adalah bahwa Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan otoritas secara “pribadi dan perseorangan/perorangan”. Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara “kelompok kepentingan”. Namun kapasitas dan otoritas Presiden RI dalam konteks tersebut adalah berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan dengan kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional sebagai institusi Kepresidenan. Tentu dalam konteks Sistem Presidensial NKRI.













