Keseluruhannya (Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI) harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dengan demikian Presiden RI dalam konteks konstitusionalitas tersebut – sama sekali tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) demi urusan dan untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok. Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat POLRI – di luar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi.
Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan ekosistem dan atmosfir POLRI beserta jajaran – hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI – pada dasarnya mengharuskan dan mewajibkan Presiden RI dan POLRI untuk mutlak tersadar dan terpanggil. Terutama untuk menjaga, mengawal, memaknai, melaksanakan, dan menegakkan Konstitusi dan Negara Hukum Demokratis Indonesia. Dengan demikian, POLRI harus senantiasa dan semakin melahirkan, menghadirkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan menghidupkan “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia”













