Dalam konteks ini, tugas dan tanggung jawab POLRI bersifat serius, strategis, dan menentukan, bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi dalam menjaga marwah bernegara. Karena itulah, POLRI harus senantiasa merawat spiritualitas, integritas, dan kualitas kebangsaan dalam menjalankan tugasnya.
“POLRI tidak boleh bertentangan dengan sumber utamanya, yaitu Konstitusi, Ideologi Pancasila, Kedaulatan Rakyat, dan Semangat Proklamasi. Justru POLRI harus menjadi instrumen ideologis yang memuliakan doktrin negara hukum Indonesia,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Firman Jaya Daeli, dalam satu forum kebangsaan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai luhur seperti Tri Brata, spritualitas Bhayangkara, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 harus menjadi roh dari setiap gerak langkah POLRI. Artinya, institusi ini tak boleh terjebak dalam kepentingan pragmatis jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari perjuangan membangun peradaban hukum dan demokrasi Indonesia.
Lebih lanjut, konstitusionalitas POLRI menuntut institusi ini tampil sebagai pengawal nilai-nilai bernegara: berkeadaban, berkemanusiaan, dan berkeadilan. Ini membutuhkan paradigma baru dalam pemikiran, pendekatan, dan implementasi kebijakan internal POLRI agar sejalan dengan amanat Konstitusi dan kebutuhan rakyat.














