Materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan dan menentukan bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem tarikan nafas panjang yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif. Tentu POLRI harus selalu sungguh-sungguh terkonfirmasi dan terikat dengan ketentuan konstitusional tersebut.
Paradigma pemikiran dari ketentuan konstitusional tersebut tidak boleh difahami dan diselenggarakan secara terpisah yang terlepas dari rangkaian teks dan konteks “Keindonesian” (Indonesia Raya). Paradigma tersebut tidak boleh sepotong-sepotong dan tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh difahami dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling berlawanan. Jangan difahami dengan semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi yang saling berhadap-hadapan. Perspektif itulah yang teranut dan terkandung dalam materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat.













