Ada sejumlah “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI bagi Indonesia” dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai POLRI dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kemudian dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan POLRI berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Doktrin dan paradigma Hukum Bernegara Indonesia tersebut merupakan konsekuensi dari “penerimaan dan pengakuan” konstitusional terhadap POLRI. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Konstitusionalitas POLRI, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi POLRI adalah institusi yang “berstatus independen dan bersifat mandiri”. Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI “pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara”. Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).













