Example floating
Example floating
Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Avatar photo
×

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dengan kata lain, kegiatan jurnalistik tidak membutuhkan lisensi dari pemerintah.
Dalam sistem hukum pers Indonesia, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan media mana yang boleh atau tidak boleh meliput kegiatan publik. Peran tersebut berada pada mekanisme profesional pers sendiri yang dibina oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Menakar Lilin Pengorbanan Orang Timor: Untuk Pemimpin yang Setia atau Ambisius?

Perusahaan pers memang diwajibkan berbadan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pers. Namun kewajiban ini tidak berkaitan dengan izin liputan dari pemerintah daerah. Hal itu lebih menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan pers sebagai badan usaha.
Masalah mulai muncul ketika di tingkat daerah lahir berbagai mekanisme administratif yang sering disalahpahami sebagai izin liputan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Salah satu yang paling sering ditemui adalah program pendataan media oleh Kominfo daerah. Pada dasarnya pendataan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari administrasi pemerintah, misalnya untuk mempermudah distribusi undangan atau kerja sama publikasi.

Baca Juga :  Kasus Desa Spaha Harus Jadi Pemicu Reformasi Proses Pengaduan di Daerah

Namun persoalan muncul ketika pendataan itu berubah fungsi menjadi syarat bagi media untuk meliput kegiatan pemerintah.

Example floating