Example floating
Example floating
Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Avatar photo
×

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Padahal secara hukum, pendataan hanya bersifat administratif. Ia tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan jurnalistik.
Fenomena lain yang kerap terjadi adalah pembatasan liputan dengan alasan “hanya media yang diundang yang boleh meliput.”
Dalam kegiatan yang bersifat privat, undangan tentu menjadi hal yang wajar.

Baca Juga :  Penggelapan Motor di Malaka: Antara Kepercayaan yang Dikhianati dan Longgarnya Pengawasan Perbatasan

Namun untuk kegiatan pemerintah yang menggunakan fasilitas negara dan menyangkut kepentingan publik, prinsip keterbukaan harus dikedepankan.
Pers memiliki fungsi sebagai mata dan telinga publik. Membatasi akses pers terhadap kegiatan publik berarti secara tidak langsung membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Praktik lain yang juga sering muncul adalah penggunaan verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers sebagai syarat liputan.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Menata Ulang Arsitektur Ketatanegaraan Indonesia

Padahal verifikasi tersebut pada dasarnya merupakan standar profesional yang digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas perusahaan pers serta acuan dalam kerja sama anggaran publikasi pemerintah.
Verifikasi bukanlah izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Example floating