Example floating
Example floating
Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Avatar photo
×

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dalam beberapa kasus bahkan muncul alasan “penertiban wartawan bodrex” yang kemudian dijadikan dasar untuk menyaring wartawan tertentu. Tujuannya mungkin baik, tetapi pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kemerdekaan pers.

Penilaian mengenai profesionalitas wartawan pada dasarnya merupakan ranah organisasi pers dan Dewan Pers, bukan kewenangan birokrasi pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Karena itu, penting dipahami bahwa hubungan antara pers dan pemerintah bukanlah hubungan izin dan pengawasan, melainkan hubungan kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi.

Baca Juga :  Krisis Air di Nitneo: Menjawab Aspirasi Rakyat dan Instruksi Bupati Kupang

Pers mengawasi kekuasaan agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik, sementara pemerintah berkewajiban menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, segala bentuk pembatasan yang menjadikan administrasi birokrasi sebagai syarat kegiatan jurnalistik patut dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Baca Juga :  Isu-Isu dalam Dunia Karier: Tantangan dan Peluang di Era Modern

Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukan sekadar prinsip normatif dalam teks hukum. Ia adalah pilar demokrasi yang memastikan kekuasaan tetap transparan dan akuntabel di hadapan publik.

Example floating