Example floating
Example floating
Opini

Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT

Avatar photo
×

Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT

Sebarkan artikel ini
disaat-penjaga-etika-kehilangan-jarak-sebuah-catatan-untuk-aji-kupang-dan-kkj-ntt
Adi Rianghepat, Advokat/Anggota Aji Kupang nonaktif

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kovach dan Rosenstiel juga menegaskan bhwa jurnalisme harus tetap independen dari subjek yang diliput. Independensi bukan berarti tidak memiliki pendapat, melainkan tidak membiarkan kedekatan memengaruhi penilaian. Organisasi pers seharusnya menjadi penjaga standar, bukan pihak yang mengambil alih fungsi penilaian.

Baca Juga :  Mahasiswa Bawa Mentan ke Alor, Para Wakil Rakyat Patut Berkaca

Di sinilah pentingnya melihat praktik Dewan Pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam berbagai penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers secara konsisten menempatkan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagai prinsip utama. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Menggugat Kesetaraan Semu Alat Bukti: Urgensi Hierarki Epistemik dalam Peradilan Pidana Indonesia

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. Artinya, mekanisme koreksi dalm dunia pers dibangun melalui proses yang adil, bukan melalui penghakiman sepihak.

Example floating