Jika memang ada komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, maka langkah yang diambil harus lebih strategis. Penelusuran terhadap jaringan distribusi, penguatan intelijen, hingga transparansi dalam proses penindakan menjadi hal yang mutlak diperlukan. Tanpa itu, razia hanya akan menjadi kegiatan seremonial yang minim dampak.
Selain itu, pendekatan yang lebih humanis juga perlu dipertimbangkan. Masyarakat kecil yang terlibat dalam peredaran ini sering kali didorong oleh faktor ekonomi. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa semata-mata represif.
Perlu ada upaya pemberdayaan, edukasi, dan alternatif ekonomi yang lebih layak.
Penegakan hukum yang ideal adalah yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki. Ia tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah.
Dan yang terpenting, ia harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah apa yang kita saksikan hari ini: hukum yang kehilangan arah, dan rakyat yang kehilangan kepercayaan.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.














