Timnas PK yang terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kantor Staf Presiden (KSP), bersama-sama berupaya untuk menjalankan dan memantau pelaksanaan setiap aksi pencegahan korupsi. Melalui SKB yang disusun dua tahunan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengikuti arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Irjen ATR/BPN berharap agar seluruh jajaran kementerian dapat menjalankan aksi pencegahan korupsi ini secara maksimal. Setiap progres dari aksi ini akan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi jaga.id, sebagai sarana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya. “Komitmen untuk mencegah korupsi harus terus diperkuat, dan kolaborasi yang baik adalah kunci untuk suksesnya pelaksanaan SKB ini,” ungkap Dalu Agung Darmawan.













