“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN dalam hukum administrasi negara itu mengikuti asas Contrarius Actus, yang berarti jika ada kesalahan, kami berhak membatalkan keputusan yang telah diterbitkan,” jelas Harison Mocodompis, saat menjelaskan tentang langkah hukum yang akan diambil.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberi arahan kepada jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait penerbitan HGB di kawasan tersebut.
Menurut Harison, seluruh proses sedang berjalan, dan laporan lengkap akan diserahkan kepada Menteri ATR untuk memutuskan langkah selanjutnya. Tindak lanjut yang tegas ini akan mempercepat penyelesaian kasus yang cukup mengundang perhatian publik tersebut.
Nusron Wahid juga memastikan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan dengan transparansi penuh dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa permasalahan seperti ini harus segera diselesaikan untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.














